Harga: Rp. 35.000,-
Hubungi: 085885753838
Deskripis:
Suatu ketika Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wassalam berangkat ke pasar untuk suatu keperluan. Ketika sudah
sampai di pasar beliau melihat ada sesuatu yang tidak beres tengah terjadi,
khususnya dengan seorang pedagang kurma. Kemudian beliau mendatanginya dan
memasukan tanganya ke dalam tumpukan buah kurma yang dijual oleh pedagang
tersebut. beliau mendapati bahwa kualitas kurma yang ada di bagian atas berbeda
dengan yang ada di bagian bawah. Kurma yang berada di bagian atas memiliki
kualitas yang bagus sedangkan yang ada di bagian bawah sebaliknya.
Mendapati hal ini kemudian
Rasulullah menasehati pedagang tersebut agar tidak melakukan hal tersebut.
karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kejujuran dalam berdagang.
Berdasarkan persitiwa
tersebut dapat dipahami bahwa adanya praktek-praktek dagang yang bertentangan
dengan nilai-nilai Islam harus dihapuskan, karena akan memunculkan kedzaliman
khususnya bagi para pembeli. Pembeli akan tertipu dengan perdagangan tersebut
sehingga asas jual beli dalam Islam yaitu an taradhin (saling ridah)
tidak tercapai.
Kedudukan Nabi sebagai seorang
penguasa saat itu adalah sebagai seorang pengawas pasar yang bertanggungjawab
terhadap penyimpangan dalam perdagangan. Beliau tidak hanya menasehatinya namun
juga memberikan arahan-arahan bagaimana seharusnya berdagang. Posisi Nabi pada
masa-masa berikutnya dikenal dengan istilah lembaga Hisbah yaitu lembaga yang
bertugas untuk menegakan amar maruf nahi mungkar.
Konsep awal Al-Hisbah
sebagai lembaga penegak amar ma’ruf nahi mungkar tercermin dari berbagai tugas
dan tangguungjawab yang dibebankan padanya. Setiap kemungkaran yang terjadi di
masyarakat muslim maka akan dibenahi dan ditindak oleh lembaga hisbah. Guna
mengukuhkan posisinya ia berada di bawah wewenang kepala negara yang akan
memutuskan setiap penyimpangan yang terjadi di masyarakat.
Perjalanan sejarah
berikutnya mengantarkan lembaga Hisbah sebagai lembaga yang menangani setiap
penyimpangan di masyarakat. Saat ini khususnya di Indonesia lembaga tersebut
telah menjelma ke dalam berbagai lembaga yang mengkhususkan diri pada
bidang-bidang tertentu. Tugas utamanya adalah sama yaitu mengawasi, memberikan
nasehat dan mengeksekusi apabila para pelakunya tetap dengan perbuatannya
tersebut.
Pada bidang ekonomi lembaga
Hisbah terfokus pada permasalahan mengenai pengawasan terhadap praktek ekonomi
yang dilakukan oelh masyarakat. Tugas utamanya adalah mengawasi pasar dan
aktifitas jual beli di dalamnya. Dalam makna yang luas maka pasar yang dimaksud
adalah tidak hanya pasar dalam bentuk fisiknya namun juga pasar sebagai tempat
terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli.
Buku ini akan mengkaji
secara komprehensif mengenai lembaga Hisbah dalam Islam. masih sedikit sekali
referensi yang mengkaji tentang masalah ini, sehingga kami memberanikan diri
untuk menerbitkannya. Namun tak ada gading yang tak retak, buku ini masih jauh
dari kesempurnaan, sehingga kritik dan sarannya kami tunggu dari pembaca
sekalian untuk perbaikan di masa yang akan datang. Semoga kehadiran buku ini
menjadi salah satu referensi dalam khazanah perekonomian Islam di negeri ini.